Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Program Pengurangan Pekerja Anak (PPA)


 Program pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) merupakan salah satu program yang dapat dijadikan solusi untuk mengurangi jumlah pekerja anak. Program ini di desain sebagai program yang terinegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penutupan Pelaksanaan Program Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) 2016 Kita berharap melalui PPA-PKH ini secara bertahap akan dapat mengurangi jumlah pekerja anak yang berasal dari rumah Keluarga sangat miskin (KSM) dan putus sekolah melalui pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan. Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. 
Untuk memenuhi harapan inilah, maka saya berharap agar program PPA-PKH dapat mendorong peningkatan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada sistem persekolahan. Agar program ini dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan, saya menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan koodinasi secara optimal untuk menjamin berlangsungnya program ini secara berkelanjutan. 
Program PPA-PKH merupakan Program Nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahap II periode tahun 2010 sampai 2014. program ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai instansi terkait baik Pemerintah maupun Non Pemerintah termasuk Komite Aksi Nasional Penghapusan bentuk-bentuk pekeerjaan terburuk untuk anak (KAN-PBPTA) DASAR PELAKSANAAN: Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi ILO Nomor 138 Tahun 1973 Mengenai Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segram Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk anak Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.18/MEN/II/2011 tanggal 18 Pebruari tentang Tim pelaksana pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung keluarga harapan (PPA-PKH) Tahun 2011 Program PPA-PKH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang putus sekolah untuk diberikan pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan, Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung kenerhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada system persekolahan.

Sasaran Program PPA-PKH adalah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang terregister dalam program keluarga harapan dengan memberikan pendampingan kepada pekerja anak agar mempunyai motivasi untuk kembali ke dunia pendidikan melalui berbagai program yang di instansi terkait. Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011 adalah Rp. 307.190.000 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kegiatan PPA-PKH tahun 2011 dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan 31 Oktober 2011 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pusat mulai dari pengumpulan data, validasi data pekerja anak, penetapan penerima manfaat program PPA-PKH, pendampingan penerima manfaat, evaluasi hasil pendampingan, penyerahan rekomendasi hasil pendampingan dan tiondak lanjut rekomendasi. Dalam program ini telah diberikan pendampingan anak sebanyak 60 orang anak dari RTSM yang dibina di Selter LLK Jatiwangi Kabupaten Bima selama satu bulan mulai tanggal 9 Mei 2011 s.d tanggal 7 Juni 2011 yang kemudian diarahkan untuk melanjutkan ke dunia pendididkan atau jalur kesetaraan dan disamping itu dapat memilih jalur pelatihan keterampilan lainnya yang sudah disiapkan di dinas terkait.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TANAM SERIBU POHON BERSAMA BU WALI KOTA BANJAR


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Presiden Jokowi Klarifikasi Isu-Isu Tentang BPJS Kesehatan, KIS, dan KIP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan klarifikasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamis (10/3) sore di Istana Merdeka, Jakarta.
Seusai memberi pernyataan pembuka, Presiden Jokowi mempersilakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menjelaskan kepada pers mengenai kartu perlindungan sosial yang telah diluncurkan, seperti KIS dan KIP.
Awali keterangannya, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa berkaitan dengan KIS sedang dilakukan mekanisme teknis yang masih harus dilakukan bulan Maret sampai April.
“Namun insya Allah untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat sudah 90 persen terlaksana dan insya Allah sampai nanti Maret-April ini semua selesai. Bahkan verifikasi, validasi data juga kami update terus sehingga memang hanya penerima yang berhak yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat,” tutur Menko Puan. Tahun ini, menurut Puan, yang akan menerima Kartu Indonesia Sehat juga bertambah menjadi 92 juta.
Sementara itu, berkaitan dengan KIP, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa Kartu Indonesia Pintar memang hanya diberikan setahun sekali setiap tahun kenaikan kelas atau tahun ajaran baru pada bulan Juni atau Juli.
“Pemerintah berharap bahwa bulan April semua distribusi Kartu Indonesia Pintar memang sudah bisa diterima oleh semua anak Indonesia yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar sebelum pemanfaatannya itu bisa mereka ambil pada bulan Juni dan Juli,” jelas Mbak Puan, panggilan akrab Menko Bidang PMK.
Mengenai kartu-kartu lain, atau program lain, Menko menjelaskan bahwa ada Program Keluarga Harapan yang akan diberikan oleh Mensos yang pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret ini.
“Akhir Maret ini di tempat yang sedang kita cari yang sesuai dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Di mana semua keluarga harapan yang memang berhak menerima insya Allah dengan data yang baru memang tidak akan terlewatkan,” tutur Menko Puan. Di akhir keterangannya, Menko Bidang PMK sampaikan bahwa jika sebelumnya ada keluarga yang tidak berhak maka akan ditarik kembali untuk diberikan kepada yang berhak.
“Semua keluarga yang kemarin mendapatkan mohon maaf kalau ternyata tidak berhak untuk menerima akan kami tarik dan kami ganti kepada keluarga-keluarga yang akan mendapatkan,” pungkas Mbak Puan.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan bahwa berbagai Program Perlindungan Sosial apakah KKS, KIP, KIS, dan sekarang PKH ini sekarang sedang terus dilakukan secara maksimal mengenai ketelitian atau presisi dari seluruh data yang dimiliki.
“Karena BPJS misalnya sebagai pelaksana Kartu Indonesia Sehat itu pada saat ini sebenarnya sudah bisa memberikan layanan bagi 92,4 juta. 92 jutanya itu untuk masyarakat dan 400 ribu-nya untuk bayi baru lahir dari keluarga kurang mampu. Pada posisi ini sesungguhnya pemerintah sudah bisa menyiapkan sekitar 35% dari 40% data untuk keluarga kurang mampu. Sementara KKS itu menyasar 25% keluarga kurang mampu,” jelas Mensos.
Sekarang ini, lanjut Mensos, ada PKH (Program Keluarga Harapan) yang sering kali dikenal dengan conditional cash transfer. “Dari APBN yang ada sekarang kita bisa menyasar 11% persen dari keluarga kurang mampu,” tutur Mensos.
Format conditional cash transfer itu digunakan, menurut Mensos, karena memang ada persentase tertentu yang belum terpenuhi dari budget APBN kita.
“Seandainya kita bisa memenuhi 40% dari keluarga kurang mampu, semuanya mendapatkan KIS, seandainya kita bisa memenuhi 40% keluarga kurang mampu mendapatkan KKS, atau mendapatkan PKH mungkin kita sudah tidak lagi menemukan ini belum tersisir, ini belum tersisir, dan seterusnya,” jelas Mensos Khofifah.
Dengan membaiknya kondisi ekonomi, lanjut Mensos, harapannya dari 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, jadi 40% terendah itu sudah dilakukan pe-ranking-an. “Harapannya adalah 40% ini seluruhnya bisa mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, apakah KKS, KIP, KIS, maupun PKH,” pungkas Mensos akhiri keterangannya.
Sumber http://setkab.go.id/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perpisahan Lantai 4 UPPKH Pusat

Dalam perjalananya pelaksanaan PKH sejak tahun 2007, silih berganti terjadi perubahan manajemen PKH. Di awal tahun 2016 ini dimulai dengan pergantian pejabat eselon 2 (Direktur Jaminan Sosial) dari Bapak M.O Royani kepada Direktur Jaminal Sosial Keluarga Bapak Nur Pujianto.

Kemudian dilanjutkan pergantian pejabat eselon 1 (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ) dari Bapak Andi ZA Dulung kepada pejabat yang baru Bapak Harry Hikmat.

Pada minggu ke tiga bulan Februari 2016 juga dilakukan pergantian pejabat eselon 3 di lingkungan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Uji Coba Modul Diklat PKH 2016

Untuk menghasilkan kualitas pendidikan dan latihan (diklat) Program Keluarga Harapan (PKH) yang baik, maka dilakukan kegiatan Diklat bagi Pendamping dan Operator tahun 2015.



Agar modul diklat ini sesuai dengan kebutuhan Pendamping maka dilakukan uji coba modul diklat Pendamping dan Modul Family Development Session (FDS).

Uji coba mulai dilakukan sejak tanggal 18-24 Februari 2016 di 6 lokasi yaitu Kabupaten Langkat (Sumatera Utara), Serang (Banten), Banjar (Kalimantan Selatan), Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara), Mojokerta (Jawa Timur) dan Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur).

Uji coba modul Diklat Pendamping dan FDS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dilakukan oleh Bapak Joyakin Tambubolon (Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesos) dan Anto Roy (Divisi Monev & SPM UPPKH Pusat, Dit Jaminan Sosial Keluarga).


Diharapkan hasil uji coba ini berupa feed back dari Pendamping dapat menyempurnakan isi modul diklat.

Rencana pelaksanaan diklat dimulai bulan Maret 2016 di 6 (enam) balai; Padang, Jakarta, Lembang, Yogyakarta, Banjarmasin dan Makassar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Diklat PKH 2016


Tahun 2016 akan dilakukan kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pendamping PKH tahun 2015.
Dalam arahan pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (LJS) pada rapat persiapan pelaksanaan diklat 2016 ditekankan bahwa dalam meningkatkan kualitas Pendamping PKH harus sudah dimulai dilaksanakan pengenalan Family Development Sessions.

Agar seluruh Pendamping PKH yang saat ini jumlahnya sekitar 16.000 diperlukan strategi penyelenggaraan diklat.

Strategi itu antara lain:

1. e-learning
2. Modul FDS melalui ke e-learning
3. Korwil dan korkab wajib FDS  kemudian disampaikan ke seluruh Pendamping
4. Bimtek
5. Diverensial base on kompetensi
6. Belajar modul secara mandiri
7. Rencana perluasan sampai 8 juta sasaran peserta PKH


Sumber :http://cctindonesia.blogspot.co.id/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Diklat PKH 2016

Tahun 2016 akan dilakukan kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pendamping PKH tahun 2015.
Dalam arahan pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (LJS) pada rapat persiapan pelaksanaan diklat 2016 ditekankan bahwa dalam meningkatkan kualitas Pendamping PKH harus sudah dimulai dilaksanakan pengenalan Family Development Sessions.

Dalam arahannya dihadapan para Kepala Pusdiklat, dan Kepala Balai  se-indonesia Dirjen LJS menyampaikan strategi dalam menurunkan gini ratio. dengan didampingin Direktur Jaminan Sosial Keluarga bapak Nur Pujianto, Dirjen LJS menjelaskan ada 3 (tiga) skenario untuk menurunkan gini rasio sebagaimana target RPJM tahun 2017.



Agar seluruh Pendamping PKH yang saat ini jumlahnya sekitar 16.000 diperlukan strategi penyelenggaraan diklat.

Strategi itu antara lain:

1. e-learning
2. Modul FDS melalui ke e-learning
3. Korwil dan korkab wajib FDS  kemudian disampaikan ke seluruh Pendamping
4. Bimtek
5. Diverensial base on kompetensi
6. Belajar modul secara mandiri




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS