Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan klarifikasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamis (10/3) sore di Istana Merdeka, Jakarta.
Seusai memberi pernyataan pembuka, Presiden Jokowi mempersilakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menjelaskan kepada pers mengenai kartu perlindungan sosial yang telah diluncurkan, seperti KIS dan KIP.
Awali keterangannya, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa berkaitan dengan KIS sedang dilakukan mekanisme teknis yang masih harus dilakukan bulan Maret sampai April.
“Namun insya Allah untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat sudah 90 persen terlaksana dan insya Allah sampai nanti Maret-April ini semua selesai. Bahkan verifikasi, validasi data juga kami update terus sehingga memang hanya penerima yang berhak yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat,” tutur Menko Puan. Tahun ini, menurut Puan, yang akan menerima Kartu Indonesia Sehat juga bertambah menjadi 92 juta.
Sementara itu, berkaitan dengan KIP, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa Kartu Indonesia Pintar memang hanya diberikan setahun sekali setiap tahun kenaikan kelas atau tahun ajaran baru pada bulan Juni atau Juli.
“Pemerintah berharap bahwa bulan April semua distribusi Kartu Indonesia Pintar memang sudah bisa diterima oleh semua anak Indonesia yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar sebelum pemanfaatannya itu bisa mereka ambil pada bulan Juni dan Juli,” jelas Mbak Puan, panggilan akrab Menko Bidang PMK.
Mengenai kartu-kartu lain, atau program lain, Menko menjelaskan bahwa ada Program Keluarga Harapan yang akan diberikan oleh Mensos yang pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret ini.
“Akhir Maret ini di tempat yang sedang kita cari yang sesuai dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Di mana semua keluarga harapan yang memang berhak menerima insya Allah dengan data yang baru memang tidak akan terlewatkan,” tutur Menko Puan. Di akhir keterangannya, Menko Bidang PMK sampaikan bahwa jika sebelumnya ada keluarga yang tidak berhak maka akan ditarik kembali untuk diberikan kepada yang berhak.
“Semua keluarga yang kemarin mendapatkan mohon maaf kalau ternyata tidak berhak untuk menerima akan kami tarik dan kami ganti kepada keluarga-keluarga yang akan mendapatkan,” pungkas Mbak Puan.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan bahwa berbagai Program Perlindungan Sosial apakah KKS, KIP, KIS, dan sekarang PKH ini sekarang sedang terus dilakukan secara maksimal mengenai ketelitian atau presisi dari seluruh data yang dimiliki.
“Karena BPJS misalnya sebagai pelaksana Kartu Indonesia Sehat itu pada saat ini sebenarnya sudah bisa memberikan layanan bagi 92,4 juta. 92 jutanya itu untuk masyarakat dan 400 ribu-nya untuk bayi baru lahir dari keluarga kurang mampu. Pada posisi ini sesungguhnya pemerintah sudah bisa menyiapkan sekitar 35% dari 40% data untuk keluarga kurang mampu. Sementara KKS itu menyasar 25% keluarga kurang mampu,” jelas Mensos.
Sekarang ini, lanjut Mensos, ada PKH (Program Keluarga Harapan) yang sering kali dikenal dengan conditional cash transfer. “Dari APBN yang ada sekarang kita bisa menyasar 11% persen dari keluarga kurang mampu,” tutur Mensos.
Format conditional cash transfer itu digunakan, menurut Mensos, karena memang ada persentase tertentu yang belum terpenuhi dari budget APBN kita.
“Seandainya kita bisa memenuhi 40% dari keluarga kurang mampu, semuanya mendapatkan KIS, seandainya kita bisa memenuhi 40% keluarga kurang mampu mendapatkan KKS, atau mendapatkan PKH mungkin kita sudah tidak lagi menemukan ini belum tersisir, ini belum tersisir, dan seterusnya,” jelas Mensos Khofifah.
Dengan membaiknya kondisi ekonomi, lanjut Mensos, harapannya dari 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, jadi 40% terendah itu sudah dilakukan pe-ranking-an. “Harapannya adalah 40% ini seluruhnya bisa mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, apakah KKS, KIP, KIS, maupun PKH,” pungkas Mensos akhiri keterangannya.
Sumber http://setkab.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar