Untuk memenuhi harapan inilah, maka saya berharap agar program PPA-PKH dapat mendorong peningkatan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada sistem persekolahan. Agar program ini dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan, saya menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan koodinasi secara optimal untuk menjamin berlangsungnya program ini secara berkelanjutan.
Program PPA-PKH merupakan Program Nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahap II periode tahun 2010 sampai 2014. program ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai instansi terkait baik Pemerintah maupun Non Pemerintah termasuk Komite Aksi Nasional Penghapusan bentuk-bentuk pekeerjaan terburuk untuk anak (KAN-PBPTA) DASAR PELAKSANAAN: Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi ILO Nomor 138 Tahun 1973 Mengenai Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segram Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk anak Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.18/MEN/II/2011 tanggal 18 Pebruari tentang Tim pelaksana pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung keluarga harapan (PPA-PKH) Tahun 2011 Program PPA-PKH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang putus sekolah untuk diberikan pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan, Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung kenerhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada system persekolahan.
Sasaran Program PPA-PKH adalah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang terregister dalam program keluarga harapan dengan memberikan pendampingan kepada pekerja anak agar mempunyai motivasi untuk kembali ke dunia pendidikan melalui berbagai program yang di instansi terkait. Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011 adalah Rp. 307.190.000 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kegiatan PPA-PKH tahun 2011 dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan 31 Oktober 2011 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pusat mulai dari pengumpulan data, validasi data pekerja anak, penetapan penerima manfaat program PPA-PKH, pendampingan penerima manfaat, evaluasi hasil pendampingan, penyerahan rekomendasi hasil pendampingan dan tiondak lanjut rekomendasi. Dalam program ini telah diberikan pendampingan anak sebanyak 60 orang anak dari RTSM yang dibina di Selter LLK Jatiwangi Kabupaten Bima selama satu bulan mulai tanggal 9 Mei 2011 s.d tanggal 7 Juni 2011 yang kemudian diarahkan untuk melanjutkan ke dunia pendididkan atau jalur kesetaraan dan disamping itu dapat memilih jalur pelatihan keterampilan lainnya yang sudah disiapkan di dinas terkait.
Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segram Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk anak Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.18/MEN/II/2011 tanggal 18 Pebruari tentang Tim pelaksana pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung keluarga harapan (PPA-PKH) Tahun 2011 Program PPA-PKH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang putus sekolah untuk diberikan pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan, Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung kenerhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada system persekolahan.
Sasaran Program PPA-PKH adalah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang terregister dalam program keluarga harapan dengan memberikan pendampingan kepada pekerja anak agar mempunyai motivasi untuk kembali ke dunia pendidikan melalui berbagai program yang di instansi terkait. Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011 adalah Rp. 307.190.000 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kegiatan PPA-PKH tahun 2011 dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan 31 Oktober 2011 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pusat mulai dari pengumpulan data, validasi data pekerja anak, penetapan penerima manfaat program PPA-PKH, pendampingan penerima manfaat, evaluasi hasil pendampingan, penyerahan rekomendasi hasil pendampingan dan tiondak lanjut rekomendasi. Dalam program ini telah diberikan pendampingan anak sebanyak 60 orang anak dari RTSM yang dibina di Selter LLK Jatiwangi Kabupaten Bima selama satu bulan mulai tanggal 9 Mei 2011 s.d tanggal 7 Juni 2011 yang kemudian diarahkan untuk melanjutkan ke dunia pendididkan atau jalur kesetaraan dan disamping itu dapat memilih jalur pelatihan keterampilan lainnya yang sudah disiapkan di dinas terkait.
0 komentar:
Posting Komentar