Direncanakan penyaluran bantuan PKH tahun 2016 akan dilaksanakan 6 (enam) kali pada bulan Febuari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.
Saat ini sedang digodok bagimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum seperti Peratusan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam rapat yang dilakukan hari rabu tanggal 20 Januari 2016 mulai disiapkan tahapan-tahapan untuk mensukseskan perubahan kebijakan tersebut.
WHATTTTT...Penyaluran bantuan PKH jadi 6 kaliii
21.39 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar