Penetapan 1 Syawal 1437 H
Pahlawan itu Bernama Pendamping
sumber http://linjamsos.kemsos.go.id/
Nilai Bantuan Ibu Hamil Jumlah Bantuan Meningkat 1.2 Juta
Program Pengurangan Pekerja Anak (PPA)
Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segram Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk anak Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.18/MEN/II/2011 tanggal 18 Pebruari tentang Tim pelaksana pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung keluarga harapan (PPA-PKH) Tahun 2011 Program PPA-PKH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang putus sekolah untuk diberikan pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan, Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung kenerhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada system persekolahan.
Sasaran Program PPA-PKH adalah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang terregister dalam program keluarga harapan dengan memberikan pendampingan kepada pekerja anak agar mempunyai motivasi untuk kembali ke dunia pendidikan melalui berbagai program yang di instansi terkait. Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011 adalah Rp. 307.190.000 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kegiatan PPA-PKH tahun 2011 dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan 31 Oktober 2011 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pusat mulai dari pengumpulan data, validasi data pekerja anak, penetapan penerima manfaat program PPA-PKH, pendampingan penerima manfaat, evaluasi hasil pendampingan, penyerahan rekomendasi hasil pendampingan dan tiondak lanjut rekomendasi. Dalam program ini telah diberikan pendampingan anak sebanyak 60 orang anak dari RTSM yang dibina di Selter LLK Jatiwangi Kabupaten Bima selama satu bulan mulai tanggal 9 Mei 2011 s.d tanggal 7 Juni 2011 yang kemudian diarahkan untuk melanjutkan ke dunia pendididkan atau jalur kesetaraan dan disamping itu dapat memilih jalur pelatihan keterampilan lainnya yang sudah disiapkan di dinas terkait.
Presiden Jokowi Klarifikasi Isu-Isu Tentang BPJS Kesehatan, KIS, dan KIP
Perpisahan Lantai 4 UPPKH Pusat
Dalam perjalananya pelaksanaan PKH sejak tahun 2007, silih berganti terjadi perubahan manajemen PKH. Di awal tahun 2016 ini dimulai dengan pergantian pejabat eselon 2 (Direktur Jaminan Sosial) dari Bapak M.O Royani kepada Direktur Jaminal Sosial Keluarga Bapak Nur Pujianto.
Kemudian dilanjutkan pergantian pejabat eselon 1 (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ) dari Bapak Andi ZA Dulung kepada pejabat yang baru Bapak Harry Hikmat.
Pada minggu ke tiga bulan Februari 2016 juga dilakukan pergantian pejabat eselon 3 di lingkungan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Uji Coba Modul Diklat PKH 2016
Untuk menghasilkan kualitas pendidikan dan latihan (diklat) Program Keluarga Harapan (PKH) yang baik, maka dilakukan kegiatan Diklat bagi Pendamping dan Operator tahun 2015.
Agar modul diklat ini sesuai dengan kebutuhan Pendamping maka dilakukan uji coba modul diklat Pendamping dan Modul Family Development Session (FDS).
Uji coba mulai dilakukan sejak tanggal 18-24 Februari 2016 di 6 lokasi yaitu Kabupaten Langkat (Sumatera Utara), Serang (Banten), Banjar (Kalimantan Selatan), Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara), Mojokerta (Jawa Timur) dan Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur).
Uji coba modul Diklat Pendamping dan FDS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dilakukan oleh Bapak Joyakin Tambubolon (Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesos) dan Anto Roy (Divisi Monev & SPM UPPKH Pusat, Dit Jaminan Sosial Keluarga).
Diharapkan hasil uji coba ini berupa feed back dari Pendamping dapat menyempurnakan isi modul diklat.
Rencana pelaksanaan diklat dimulai bulan Maret 2016 di 6 (enam) balai; Padang, Jakarta, Lembang, Yogyakarta, Banjarmasin dan Makassar.
Diklat PKH 2016
Tahun 2016 akan dilakukan kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pendamping PKH tahun 2015.
Dalam arahan pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (LJS) pada rapat persiapan pelaksanaan diklat 2016 ditekankan bahwa dalam meningkatkan kualitas Pendamping PKH harus sudah dimulai dilaksanakan pengenalan Family Development Sessions.
Agar seluruh Pendamping PKH yang saat ini jumlahnya sekitar 16.000 diperlukan strategi penyelenggaraan diklat.
Strategi itu antara lain:
1. e-learning
2. Modul FDS melalui ke e-learning
3. Korwil dan korkab wajib FDS kemudian disampaikan ke seluruh Pendamping
4. Bimtek
5. Diverensial base on kompetensi
6. Belajar modul secara mandiri
7. Rencana perluasan sampai 8 juta sasaran peserta PKH
Sumber :http://cctindonesia.blogspot.co.id/
Diklat PKH 2016
Tahun 2016 akan dilakukan kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pendamping PKH tahun 2015.
Dalam arahan pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (LJS) pada rapat persiapan pelaksanaan diklat 2016 ditekankan bahwa dalam meningkatkan kualitas Pendamping PKH harus sudah dimulai dilaksanakan pengenalan Family Development Sessions.
Dalam arahannya dihadapan para Kepala Pusdiklat, dan Kepala Balai se-indonesia Dirjen LJS menyampaikan strategi dalam menurunkan gini ratio. dengan didampingin Direktur Jaminan Sosial Keluarga bapak Nur Pujianto, Dirjen LJS menjelaskan ada 3 (tiga) skenario untuk menurunkan gini rasio sebagaimana target RPJM tahun 2017.
Agar seluruh Pendamping PKH yang saat ini jumlahnya sekitar 16.000 diperlukan strategi penyelenggaraan diklat.
Strategi itu antara lain:
1. e-learning
2. Modul FDS melalui ke e-learning
3. Korwil dan korkab wajib FDS kemudian disampaikan ke seluruh Pendamping
4. Bimtek
5. Diverensial base on kompetensi
6. Belajar modul secara mandiri
JKN dan PKH
Pada Tahun 2016 ini telah ditetapkan jumlah pesesrta BPJS melalui PBI sebanyak 92,4 juta jiwa.
Hal yang menarik dari rapat tersebut adalah hasil evaluasi pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2015, bahwa sebagian besar anggota rumah tangga (ART) peserta PKH belum mendapatkan KIS.
Rapat Koordinasi Teknis ini dipimpin oleh PLT. Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Kemenko PMK serta dihadiri oleh Pejabat eselon 1 dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, TNP2K, dan BPJS Kesehatan.
Apa itu PKH Akses
Dalam perluasan tersebut, akan ada penambahan kabupaten/kota baru sebanyak 38 kab/kota baru dan direncanakan 34 kabupaten ada di wilayah papua dan papua barat, 2 di kepri, 1 di sumbar dan 1 di bali.
Apa itu PKH Akses ????
PKH akses merupakan pelaksanaan PKH di suatu daerah tertentu yang menemukan kendala dalam pelaksanaanya seperti:
1. geografis
2. kultur
3. budaya
4. SDM
5. ketersediaan faskes
6. ketersediaan fasdik
7. ketersediaan lembaga bayar
Dalam rapat teknis yang dilakukan di Bappenas tanggal 27 Januari 2016, dijelaskan khusus untuk wilayah papua, karena sangat khusus karakteristiknya, baik geografis, sumber daya manusia, kultur, maka kebijakan pelaksanaan PKH Akses menjadi salah satu solusi untuk pelaksanaan PKH. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur PKM Bappenas dan dihadiri oleh UPPKH Pusat & Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (Bapak Idit Supriadi (Kasubdit BLTB), Ibu Nurul Farijati (Kasubdit Seleksi &Verifikasi , Ibu Keukeu Komarawati (Kasie Pendampingan), Rizal Zulkifli (Koord. Div Implementasi) Nazar Ridha ( Koord. Div SIM), Anto Roy (Koord Sub Div Monev & SPM), Ahmad Zaenuddin (Koord Sub Div Data), Kemenkes, Kemendikbud, TNP2K, GIZ, dan praktisi yang punya pengalaman program di Papua.
WHATTTTT...Penyaluran bantuan PKH jadi 6 kaliii
Direncanakan penyaluran bantuan PKH tahun 2016 akan dilaksanakan 6 (enam) kali pada bulan Febuari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.
Saat ini sedang digodok bagimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum seperti Peratusan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam rapat yang dilakukan hari rabu tanggal 20 Januari 2016 mulai disiapkan tahapan-tahapan untuk mensukseskan perubahan kebijakan tersebut.
Penguatan Pengaduan PKH
rencana PKH 2016
Tahun 2016 PKH akan ditingkatkan menjadi 6 (enam) juta peserta. sesuai hasil penelitian Bank Dunia PKH merupakan salah satu program yang dianggap sukses dan efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Untuk itu sasaran PKH tahun 2016 ini masih terus diwacanakan ditambah. Beberapa skenario saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah tentang jumlah penerima PKH untuk mendukung target penurunan angka kemiskinan tahun 2019 sebesar 7 %.
Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebuat, di UPPKH Pusat di awal Januari 2016 telah di sosialisasikan SOTK yang baru.
Struktur Organisasi UPPKH Pusat:
Divisi Implementasi Lapangan
Divisi Data dan Penyaluran
Divisi Monev & Sistem Pengaduan Masyarakat
Divisi Sistem Informasi dan Manajemen
Saat ini Manajemen UPPKH Pusat dikelola oleh:
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
Subdit Validasi & Terminasi
Subdit Bantuan Sosial
Subdit Kepesertaan
Subdit Pemetaan dan Sumber Daya
cct indonesia
CONDITIONAL CASH TRANSFER ( bantuan tunai bersyarat)
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan dibidang perlindungan sosial, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) yang saat ini dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). Program Bantuan Tunai Bersyarat atau disebut Conditional Cash Transfers (CCT), telah dilaksanakan di beberapa Negara dan cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut.
Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program Subsidi/Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka membantu rumah tangga miskin memper-tahankan daya beli pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan social penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat bagi keluarga miskin, terutama keluarga dengan kemiskinan kronis.