Nomor : 465/10930/III.1
Berdasarkan surat Direktur PS KTK PM Kementerian Sosial R.I. No: 351/LJS PS.KTK-PM.KEP/4/2015 tanggal 7 April 2015.
Berdasarkan surat Direktur PS KTK PM Kementerian Sosial R.I. No: 351/LJS PS.KTK-PM.KEP/4/2015 tanggal 7 April 2015.
Kementerian Sosial R.I. memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi sebagai Pendamping Penerima Manfaat UEP Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
Bermasalah untuk wilayah Kabupaten Sleman dan Gunungkidul dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)
3. Pendidikan minimal Diploma III
4. Berasal dari warga setempat / lokasi kegiatan
5. Menguasai budaya, bahasa dan adat istiadat setempat
6. Pernah mengikuti pelatihan di bidang sosial atau mempunyai pengalaman dalam penanganan permasalahan sosial
7. Berwawasan kewirausahaan
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
9. Tidak menjadi salah satu anggota partai politik
10. Menyerahkan secara langsung surat lamaran kerja ke Dinas Sosial D.I.Yogyakarta c.q. Seksi KTK, PM dan Jamsos paling lambat hari Kamis 23 April 2015 jam 15.00 WIB. Surat lamaran dilengkapi dengan : Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae, Foto Copy KTP yang masih berlaku, Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
11. Mengisi form seleksi yang dapat diunduh DI SINI kemudian mengirimkan kembali via e-mail ke alamat ktkpmdiy@yahoo.com, paling lambat hari Kamis 23 April 2015 jam 15.00 WIB
12. Proses Seleksi dilakukan 3 tahap :
- Tahap 1 : seleksi administrasi oleh Dinas Sosial D.I.Yogyakarta untuk memperoleh jumlah calon peserta calon seleksi tahap berikutnya dengan perbandingan 1:3
- Tahap 2 : seleksi tertulis oleh tim Kementerian Sosial R.I.
- Tahap 3 : wawancara oleh tim Kementerian Sosial R.I.
13. Penentuan lulus dan tidaknya calon pendamping menjadi kewenangan tim Kementerian Sosial R.I. menggunakan sistem gugur. Peserta yang gagal dalam tahap I tidak dapat mengikuti tahap berikutnya.
14. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 24 April 2015 jam 12.00 WIB.
15. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi segera melapor ke Dinas Sosial D.I.Yogyakarta, Seksi KTK, PM dan Jamsos Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta, paling lambat tanggal 27 April 2015 pukul 15.00 WIB, dengan membawa Foto berwarna 4x6 1sebanyak 1 lembar.
17. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan ke Seksi KTK, PM dan Jamsos Dinas Sosial D.I.Yogyakarta pada jam kerja atau ke 081328155526.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 20 April 2015
Kepala Dinas
Drs. UNTUNG SUKARYADI, MM
NIP. 19600529 198403 1 017
Form seleksi dapat diunduh DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar