Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Nilai Bantuan Ibu Hamil Jumlah Bantuan Meningkat 1.2 Juta

Jombang – Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa mengatakan, ibu hamil dan mereka yang mempunyai balita akan mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH) 2016 sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah ini naik ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 1 juta.
 “Mereka yang hamil serta mempunyai balita dapat Rp 1,2 juta, akan diterima setahun empat kali pencairan,” kata Khofifah di sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/3).
 Dia mengatakan, untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.
 Khofifah juga menegaskan, kementerian sosial juga sudah melakukan validasi data penerima. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta orang, namun saat ini bertambah menjadi 6 juta orang.
 “Sekarang ini yang ‘existing’ (ada) sebanyak 3,5 juta orang, sehingga jika ditambah 2,5 juta, ada 6 juta penerima PKH pada 2016. Insya Allah, Maret mulai cair dananya,” ujarnya.

Tambahan tersebut berasal dari data orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat penerima dari lansia berusia 70 tahun ke atas, yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
 Dia mengatakan, secara total anggaran untuk PKH 2016 adalah Rp 3,15 triliun yang diberikan untuk seluruh penerima PKH di Indonesia.

Di Jawa Timur, anggaran dialokasikan sebesar Rp 1,1 triliun untuk PKH tahap pertama ini. Dana PKH tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat, sesuai dengan waktu pengambilan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kakanmenag Hadiri Rakor Pelaksanaan PPA-PKH

Kakanmenag Hadiri Rakor Pelaksanaan PPA-PKH

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Program Pengurangan Pekerja Anak (PPA)


 Program pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) merupakan salah satu program yang dapat dijadikan solusi untuk mengurangi jumlah pekerja anak. Program ini di desain sebagai program yang terinegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penutupan Pelaksanaan Program Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) 2016 Kita berharap melalui PPA-PKH ini secara bertahap akan dapat mengurangi jumlah pekerja anak yang berasal dari rumah Keluarga sangat miskin (KSM) dan putus sekolah melalui pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan. Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. 
Untuk memenuhi harapan inilah, maka saya berharap agar program PPA-PKH dapat mendorong peningkatan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada sistem persekolahan. Agar program ini dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan, saya menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan koodinasi secara optimal untuk menjamin berlangsungnya program ini secara berkelanjutan. 
Program PPA-PKH merupakan Program Nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahap II periode tahun 2010 sampai 2014. program ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai instansi terkait baik Pemerintah maupun Non Pemerintah termasuk Komite Aksi Nasional Penghapusan bentuk-bentuk pekeerjaan terburuk untuk anak (KAN-PBPTA) DASAR PELAKSANAAN: Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi ILO Nomor 138 Tahun 1973 Mengenai Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segram Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk anak Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.18/MEN/II/2011 tanggal 18 Pebruari tentang Tim pelaksana pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung keluarga harapan (PPA-PKH) Tahun 2011 Program PPA-PKH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang putus sekolah untuk diberikan pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan, Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung kenerhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada system persekolahan.

Sasaran Program PPA-PKH adalah pekerja anak dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang terregister dalam program keluarga harapan dengan memberikan pendampingan kepada pekerja anak agar mempunyai motivasi untuk kembali ke dunia pendidikan melalui berbagai program yang di instansi terkait. Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011 adalah Rp. 307.190.000 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kegiatan PPA-PKH tahun 2011 dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan 31 Oktober 2011 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pusat mulai dari pengumpulan data, validasi data pekerja anak, penetapan penerima manfaat program PPA-PKH, pendampingan penerima manfaat, evaluasi hasil pendampingan, penyerahan rekomendasi hasil pendampingan dan tiondak lanjut rekomendasi. Dalam program ini telah diberikan pendampingan anak sebanyak 60 orang anak dari RTSM yang dibina di Selter LLK Jatiwangi Kabupaten Bima selama satu bulan mulai tanggal 9 Mei 2011 s.d tanggal 7 Juni 2011 yang kemudian diarahkan untuk melanjutkan ke dunia pendididkan atau jalur kesetaraan dan disamping itu dapat memilih jalur pelatihan keterampilan lainnya yang sudah disiapkan di dinas terkait.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TANAM SERIBU POHON BERSAMA BU WALI KOTA BANJAR


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Presiden Jokowi Klarifikasi Isu-Isu Tentang BPJS Kesehatan, KIS, dan KIP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan klarifikasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamis (10/3) sore di Istana Merdeka, Jakarta.
Seusai memberi pernyataan pembuka, Presiden Jokowi mempersilakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menjelaskan kepada pers mengenai kartu perlindungan sosial yang telah diluncurkan, seperti KIS dan KIP.
Awali keterangannya, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa berkaitan dengan KIS sedang dilakukan mekanisme teknis yang masih harus dilakukan bulan Maret sampai April.
“Namun insya Allah untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat sudah 90 persen terlaksana dan insya Allah sampai nanti Maret-April ini semua selesai. Bahkan verifikasi, validasi data juga kami update terus sehingga memang hanya penerima yang berhak yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat,” tutur Menko Puan. Tahun ini, menurut Puan, yang akan menerima Kartu Indonesia Sehat juga bertambah menjadi 92 juta.
Sementara itu, berkaitan dengan KIP, Menko Bidang PMK menyampaikan bahwa Kartu Indonesia Pintar memang hanya diberikan setahun sekali setiap tahun kenaikan kelas atau tahun ajaran baru pada bulan Juni atau Juli.
“Pemerintah berharap bahwa bulan April semua distribusi Kartu Indonesia Pintar memang sudah bisa diterima oleh semua anak Indonesia yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar sebelum pemanfaatannya itu bisa mereka ambil pada bulan Juni dan Juli,” jelas Mbak Puan, panggilan akrab Menko Bidang PMK.
Mengenai kartu-kartu lain, atau program lain, Menko menjelaskan bahwa ada Program Keluarga Harapan yang akan diberikan oleh Mensos yang pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret ini.
“Akhir Maret ini di tempat yang sedang kita cari yang sesuai dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Di mana semua keluarga harapan yang memang berhak menerima insya Allah dengan data yang baru memang tidak akan terlewatkan,” tutur Menko Puan. Di akhir keterangannya, Menko Bidang PMK sampaikan bahwa jika sebelumnya ada keluarga yang tidak berhak maka akan ditarik kembali untuk diberikan kepada yang berhak.
“Semua keluarga yang kemarin mendapatkan mohon maaf kalau ternyata tidak berhak untuk menerima akan kami tarik dan kami ganti kepada keluarga-keluarga yang akan mendapatkan,” pungkas Mbak Puan.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan bahwa berbagai Program Perlindungan Sosial apakah KKS, KIP, KIS, dan sekarang PKH ini sekarang sedang terus dilakukan secara maksimal mengenai ketelitian atau presisi dari seluruh data yang dimiliki.
“Karena BPJS misalnya sebagai pelaksana Kartu Indonesia Sehat itu pada saat ini sebenarnya sudah bisa memberikan layanan bagi 92,4 juta. 92 jutanya itu untuk masyarakat dan 400 ribu-nya untuk bayi baru lahir dari keluarga kurang mampu. Pada posisi ini sesungguhnya pemerintah sudah bisa menyiapkan sekitar 35% dari 40% data untuk keluarga kurang mampu. Sementara KKS itu menyasar 25% keluarga kurang mampu,” jelas Mensos.
Sekarang ini, lanjut Mensos, ada PKH (Program Keluarga Harapan) yang sering kali dikenal dengan conditional cash transfer. “Dari APBN yang ada sekarang kita bisa menyasar 11% persen dari keluarga kurang mampu,” tutur Mensos.
Format conditional cash transfer itu digunakan, menurut Mensos, karena memang ada persentase tertentu yang belum terpenuhi dari budget APBN kita.
“Seandainya kita bisa memenuhi 40% dari keluarga kurang mampu, semuanya mendapatkan KIS, seandainya kita bisa memenuhi 40% keluarga kurang mampu mendapatkan KKS, atau mendapatkan PKH mungkin kita sudah tidak lagi menemukan ini belum tersisir, ini belum tersisir, dan seterusnya,” jelas Mensos Khofifah.
Dengan membaiknya kondisi ekonomi, lanjut Mensos, harapannya dari 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah, jadi 40% terendah itu sudah dilakukan pe-ranking-an. “Harapannya adalah 40% ini seluruhnya bisa mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, apakah KKS, KIP, KIS, maupun PKH,” pungkas Mensos akhiri keterangannya.
Sumber http://setkab.go.id/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS