JKN dan PKH
Pada Tahun 2016 ini telah ditetapkan jumlah pesesrta BPJS melalui PBI sebanyak 92,4 juta jiwa.
Hal yang menarik dari rapat tersebut adalah hasil evaluasi pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2015, bahwa sebagian besar anggota rumah tangga (ART) peserta PKH belum mendapatkan KIS.
Rapat Koordinasi Teknis ini dipimpin oleh PLT. Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Kemenko PMK serta dihadiri oleh Pejabat eselon 1 dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, TNP2K, dan BPJS Kesehatan.
Apa itu PKH Akses
Dalam perluasan tersebut, akan ada penambahan kabupaten/kota baru sebanyak 38 kab/kota baru dan direncanakan 34 kabupaten ada di wilayah papua dan papua barat, 2 di kepri, 1 di sumbar dan 1 di bali.
Apa itu PKH Akses ????
PKH akses merupakan pelaksanaan PKH di suatu daerah tertentu yang menemukan kendala dalam pelaksanaanya seperti:
1. geografis
2. kultur
3. budaya
4. SDM
5. ketersediaan faskes
6. ketersediaan fasdik
7. ketersediaan lembaga bayar
Dalam rapat teknis yang dilakukan di Bappenas tanggal 27 Januari 2016, dijelaskan khusus untuk wilayah papua, karena sangat khusus karakteristiknya, baik geografis, sumber daya manusia, kultur, maka kebijakan pelaksanaan PKH Akses menjadi salah satu solusi untuk pelaksanaan PKH. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur PKM Bappenas dan dihadiri oleh UPPKH Pusat & Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (Bapak Idit Supriadi (Kasubdit BLTB), Ibu Nurul Farijati (Kasubdit Seleksi &Verifikasi , Ibu Keukeu Komarawati (Kasie Pendampingan), Rizal Zulkifli (Koord. Div Implementasi) Nazar Ridha ( Koord. Div SIM), Anto Roy (Koord Sub Div Monev & SPM), Ahmad Zaenuddin (Koord Sub Div Data), Kemenkes, Kemendikbud, TNP2K, GIZ, dan praktisi yang punya pengalaman program di Papua.
WHATTTTT...Penyaluran bantuan PKH jadi 6 kaliii
Direncanakan penyaluran bantuan PKH tahun 2016 akan dilaksanakan 6 (enam) kali pada bulan Febuari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.
Saat ini sedang digodok bagimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum seperti Peratusan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam rapat yang dilakukan hari rabu tanggal 20 Januari 2016 mulai disiapkan tahapan-tahapan untuk mensukseskan perubahan kebijakan tersebut.
Penguatan Pengaduan PKH
rencana PKH 2016
Tahun 2016 PKH akan ditingkatkan menjadi 6 (enam) juta peserta. sesuai hasil penelitian Bank Dunia PKH merupakan salah satu program yang dianggap sukses dan efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Untuk itu sasaran PKH tahun 2016 ini masih terus diwacanakan ditambah. Beberapa skenario saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah tentang jumlah penerima PKH untuk mendukung target penurunan angka kemiskinan tahun 2019 sebesar 7 %.
Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebuat, di UPPKH Pusat di awal Januari 2016 telah di sosialisasikan SOTK yang baru.
Struktur Organisasi UPPKH Pusat:
Divisi Implementasi Lapangan
Divisi Data dan Penyaluran
Divisi Monev & Sistem Pengaduan Masyarakat
Divisi Sistem Informasi dan Manajemen
Saat ini Manajemen UPPKH Pusat dikelola oleh:
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
Subdit Validasi & Terminasi
Subdit Bantuan Sosial
Subdit Kepesertaan
Subdit Pemetaan dan Sumber Daya
cct indonesia
CONDITIONAL CASH TRANSFER ( bantuan tunai bersyarat)
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan dibidang perlindungan sosial, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) yang saat ini dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). Program Bantuan Tunai Bersyarat atau disebut Conditional Cash Transfers (CCT), telah dilaksanakan di beberapa Negara dan cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut.
Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program Subsidi/Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka membantu rumah tangga miskin memper-tahankan daya beli pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan social penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat bagi keluarga miskin, terutama keluarga dengan kemiskinan kronis.