Kebijakan Umum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2015
04.46 |
1. Nawacita
1.3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
1.5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
1.9. Memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
2. Prioritas Nasional
2.1. Bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin).
2.2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2.3. Program Keluarga Harapan (PKH).
2.4. Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah
2.5. Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA
3. Program Pendukung
3.1. Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial.
3.2. Verifikasi dan Validasi Data.
3.3. Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Sertifikasi Pekerja Sosial
3.4. Penguatan Tatakelola dan Partisipasi Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar