Yogyakarta, (10/12/2014). Seratus orang pekerja mandiri di sektor informal serta para relawan sosial tahun 2014 akan mendapatkan perlindungan dan jaminan dari resiko pekerjaan yang dilakukan. Perlindungan dan jaminan yang dimaksud adalah untuk pengganti pendapatan apabila mereka terpaksa tidak dapat bekerja karena berbagai sebab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar