Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program
penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program
penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah.
Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi
koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga,
karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat
Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga
ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah
dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan
nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional
Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat.
Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi
Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin
mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga
BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial
kepada masyarakat miskin.
0 komentar:
Posting Komentar